FiqihMasjid

BAGAIMANA MENYIKAPI ANAK-ANAK YANG RIBUT DI MASJID

🕌🚦🍭 BAGAIMANA MENYIKAPI ANAK-ANAK YANG RIBUT DI MASJID

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

Apabila anak-anak yang sudah mumayyiz, dan tidak menimbulkan keributan pada orang yang sedang shalat, maka tidak boleh mengeluarkan mereka dari masjid, atau tidak boleh memindahkan mereka ditempat yang mereka sudah terlebih dahulu ke sana.

Akan tetapi dipisah mereka di dalam shaf, apabila dikawatirkan mereka akan bermain-main.

Apabila anak-anak berteriak dan berlari-lari di masjid dan melakukan gerakan-gerakan yang mengganggu orang yang shalat, maka sesungguhnya tidak halal bagi orang tua mereka untuk membawa mereka ke masjid.

Dan jika para orang tua membawa mereka ke masjid dalam keadaan seperti ini (ribut), maka mereka diperintahkan untuk keluar membawa pulang anak-anaknya.
Hendaknya ibu-ibu mereka yang menjaga mereka di rumah-rumah, dan rumah seorang wanita lebih baik buatnya daripada mereka datang ke masjid.

Kalau wali-wali mereka tidak diketahui, maka anak-anak ini dikeluarkan dari masjid dengan lembut dan halus, bukan dengan dibentak atau diusir yang akan menyedihkan mereka, dan tidaklah mereka bertambah kecuali semakin keras dan semakin kacau.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 13/18

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo