FiqihJenazah

HUKUM MENGUBURKAN JENAZAH DENGAN PETI MATI.

🔏🌍💦 HUKUM MENGUBURKAN JENAZAH DENGAN PETI MATI.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Pertanyaan :

Penanya dari Yaman bertanya: Apakah peti mati? Beri kami bimbingan, jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Sunnahnya adalah menguburkan jenazah langsung di dalam tanah, bukan dalam peti, atau di dalam kotak lainnya. Kuburan tidak boleh diplester, tidak boleh dilapisi aspal, dan tidak boleh diletakkan apa pun di dalamnya, seperti besi, papan nama, atau apa pun.

Yang sesuai sunnah adalah menguburkan jenazah di dalam tanah, sebagaimana Nabi Muhammad ﷺ dikuburkan di dalam tanah, dan para Sahabat dikuburkan dalam tanah. Demikian juga selain mereka. Digalikan tanah untuknya, dan lalu dibuat liang lahat, lalu jenazah ditempatkan di dalam tanah.

Allah Ta’ala berfirman:

مِنۡهَا خَلَقۡنَـٰكُمۡ وَفِیهَا نُعِیدُكُمۡ وَمِنۡهَا نُخۡرِجُكُمۡ تَارَةً أُخۡرَىٰ

“Dari tanah itulah Kami menciptakan kalian dan ke tanah itulah Kami akan mengembalikan kalian.”
[QS. Thaha 55 ]

Tetapi jika tanahnya lembek, berair, dan lunak, tidak mengapa menempatkannya di dalam peti mati, atau meletakkan papan di bawahnya untuk menahannya agar tanah tidak runtuh menimpanya, atau diletakkan batu atau yang lainnya. Tidak mengapa hal itu jika diperlukan. Tetapi jika tanahnya padat, tidak perlu melakukan semua itu.

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 14/100-101 (dengan sedikit perubahan.)

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo