ADAB – ADAB BUANG HAJAT (Bag.II)
ADAB-ADAB BUANG HAJAT
bagian ke dua
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata :
? Dan tidak boleh ketika buang hajat, menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya.
? Demikian juga tidak boleh membuang hajat di tengah jalan yg dilewati manusia, atau tempat bernaungnya mereka atau pada mata airnya mereka, karena ada larangan dari hal itu dari Nabi ﷺ. Dan juga karena hal itu bisa memudharatkan dan mengganggu manusia.
? Dan tidak boleh membawa (ke wc) sesuatu yg berisi dzikrullah atau Al-Quran. Kalau dia kawatir barang yg berisi dzikrullah akan hilang (jika diletakkan diluar), boleh baginya membawa masuk dan menutupinya (memasukkan ke dalam tas, red).
? Dan tidak sepantasnya dia bercakap-cakap dikala buang hajat. Dan dalam hal ini ada hadits yg menerangkan bahwasanya Allah itu marah dengan perbuatan tersebut. Dan juga diharamkan membaca Al-Quran ketika itu.
? Maka jika selesai buang hajat, maka dia harus membersihkan tempat keluarnya najis dengan istinja (cebok) dengan air, atau istijmar dengan beberapa batu, atau dengan benda yg bisa menggantikannya.
Dan jika dia menggabungkan keduanya (istinja dan istijmar) maka itu lebih baik, dan jika mencukupkan dengan salah satunya, maka itu sudah mencukupi.
? Dan beristijmar itu dilakukan dengan batu atau yg bisa menggantikannya, seperti kertas yg kasar (seperti tisue), kain dan semisalnya yg bisa membersihkan kotoran dan mengelapnya.
Dan dipersyaratkan tiga kali usapan yg bisa membersihkan atau lebih, jika memang ingin menambahnya.
Dan tidak boleh beristijmar dengan tulang atau kotoran hewan, karena Nabi ﷺ melarang dari hal itu.
? Dia wajib membersihkan bekas najis yg keluar dari badan dan mengelapnya, agar tidak lagi tersisa sedikit saja dari najis ada badannya, dan agar najisnya tidak berpindah mengotori bagian lain dari badannya atau bajunya.
? Mulakhkhas al-Fiqhi 17-18
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com