Jum'at

HUKUM MELAKSANAKAN SHALAT JUMAT DI MASJID SEKOLAH.

🕌🚦📌 HUKUM MELAKSANAKAN SHALAT JUMAT DI MASJID SEKOLAH.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Pertanyaan:

Di sebuah desa ada sekolah berasrama untuk siswa, dan sekolah tersebut memiliki masjid tempat shalat lima waktu dilaksanakan selama jam sekolah. Apakah diperbolehkan melaksanakan shalat Jumat di masjid tersebut,  dalam keadaan kegiatan belajar akan kosong selama hari libur?

Jawaban :

Hal ini butuh dirinci, jika ada masjid lain di sekelilingnya yg dilaksanakan padanya shalat Jumat, maka tidak diperbolehkan melaksanakannya di masjid ini. Bahkan, hendaknya siswa dan orang lain hendaknya melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid yang sudah ada.

Namun, jika tidak ada masjid  di desa tersebut, dan masjid-masjidnya jauh di desa lain, maka mereka boleh melaksanakan shalat Jumat di masjid sekolah jika ada warga yg mukim di sekitar masjid yang shalat di situ, meskipun ada tiga orang atau lebih, warga yang menetap.
Maka mereka boleh melaksanakan shalat Jumat bersama orang-orang yg mukim dari kalangan masyarakat, baik pelajar maupun lainnya,

Kecuali jika ada masjid terdekat yang dapat mereka dengar azannya dan tidak sulit bagi mereka untuk pergi ke sana, maka mereka wajib pergi ke masjid terdekat dan itu sudah cukup.

Namun, jika masjidnya jauh dan sulit bagi mereka untuk pergi ke sana dan mereka tidak mendengar adzannya – maksudnya, adzan tanpa pengeras suara – azan biasa ketika tidak ada pengeras suara dan tidak ada yang menghalangi pendengaran, maka dalam hal ini, mereka boleh melaksanakan shalat Jumat di masjid mereka sendiri, jika ada warga yang menetap di sekitar masjid, tiga orang atau lebih menurut pendapat ulama yang lebih benar.

Tidak diharuskan mereka berjumlah empat puluh atau dua belas orang, tidak ada dalil atas hal ini. Tetapi, sekalipun ada tiga, empat, atau lima warga yang tinggal menetap di daerah tersebut, mereka boleh melaksanakan shalat Jumat jika ada masjid di sekitar mereka yang jauh dari mereka.

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 13/186-187

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo