ORANG YANG KEHILANGAN INGATAN TIDAK LAGI DIBEBANI KEWAJIBAN AGAMA.
⚖🚦📌 ORANG YANG KEHILANGAN INGATAN TIDAK LAGI DIBEBANI KEWAJIBAN AGAMA.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Syaikh yang mulia semoga Allah menjaga beliau ditanya:
Apakah orang-orang yang hilang ingatan atau tidak sadar diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban agama?
Beliau rahimahullah menjawab :
Allah Ta’ala telah mewajibkan ibadah kepada seseorang apabila memang dia mampu untuk menjalankan kewajiban tersebut, artinya mereka memiliki akal untuk memahami segala sesuatu.
Adapun orang-orang yang tidak berakal, maka dia tidak harus menjalankan syariat-syariat. Oleh karena itu, kewajiban agama tidak dibebankan kepada orang yang gila, atau anak yang belum mumayyiz, bahkan belum wajib juga anak yang belum baligh.
Ini adalah rahmat Allah Ta’ala.
Demikian pula, orang yang mengalami gangguan mental yang pikirannya tidak sampai pada tingkat gila, dan orang tua yang telah mencapai titik kehilangan ingatan, tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat atau puasa, karena mereka telah kehilangan ingatan dan kedudukannya seperti anak belum mumayyiz. Maka, telah gugur kewajiban agama atas mereka, dan mereka tidak diharuskan hal itu.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 12/15
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo