Jum'at

HUKUM SHALAT DUA RAKAAT SETELAH ADZAN PERTAMA HARI JUMAT

🕌🚦📚 HUKUM SHALAT DUA RAKAAT SETELAH ADZAN PERTAMA HARI JUMAT

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Saya perhatikan saat shalat jumat di Al-Haramain sebagian orang melakukan shalat dua rakaat setelah dikumandangkan adzan pertama. Aku berharap yang mulia menjelaskan yang benar dalam amalan ini? Jazakumullah khairan.

Jawaban :

Saya tidak mengetahui adanya dalil syariat akan disunnahkan dua rakaat tersebut. Karena adzan pertama itu hanyalah dilakukan pertama kali oleh Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu dalam kekhilafahan beliau tatkala manusia semakin banyak di Madinah. Beliau inginkan adzan pertama sebagai pengingat mereka, kalau hari ini adalah hari jumat.

Lalu para sahabat mengikutinya, termasuk Ali radhiyallahu anhu, sehingga dengan itu menjadi Sunnah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

Wajib atas kalian mengikuti Sunnah dan Sunnah Khalifah Rasyidin yqng mendapat petunjuk, pegang Sunnah tersebut dan gigit dengan gigi geraham.”
[HR. Abu Dawud 4607]

Sebagian ulama berpendapat akan disyariatkannya dua rakaat ini, berdasarkan keumuman hadits :
Diantara setiap dua adzan ada shalat Sunnah, Diantara setiap dua adzan ada shalat Sunnah.”
Lalu ketiganya beliau berkata : “Bagi yang mau.”
[HR. Bukhari]

Yang nampak benar bagiku, adzan tersebut tidak masuk di dalam hadits tersebut. Karena yang dimaksud oleh Nabi ﷺ dengan dua adzan dalam hadits adalah : adzan dan iqamat pada selain hari jumat.
Adapun di hari jumat maka yang disyariatkan bagi jamaah adalah bersiap-siap mendengarkan khotbah sesudah adzan.
Allah semata tempat meminta taufiq.

📑 Ahkaam Al-Jum’ah Wal Jamaa’ah 60-62

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo