BOLEHKAH SHALAT JUMAT DUA GELOMBANG KARENA MASJIDNYA TIDAK MENAMPUNG JAMAAH?
🚦🚧🕌 BOLEHKAH SHALAT JUMAT DUA GELOMBANG KARENA MASJIDNYA TIDAK MENAMPUNG JAMAAH?
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa’imah Fatwa no 18310
Pertanyaan:
Saya berharap fatwa dalam masalah ini, apa yang terjadi di Yayasan Islam di kota Newcastle kerajaan Inggris, tatkala mereka mengadakan shalat jumat dalam dua kelompok, hal ini karena masjidnya tidak bisa menampung semua jamaah. Sementara pihak kampus yang telah memberikan tempat tersebut mengharuskan mereka untuk tidak lebih dari 250 orang. Sementara jumlah mereka sekarang berkembang hingga 400 orang.
Jawaban :
Tidak boleh melaksanakan dua jamaah shalat jumat dalam satu masjid, karena hal ini tidak ada dalilnya dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dan tidak dikenal oleh seorangpun dari salaf dan para imam mereka.
Akan tetapi ketika diperlukan, maka boleh shalat di masjid yang lainnya di luar di daerah tersebut.
Allah semata tempat meminta Taufik. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad keluarganya dan para sahabatnya semua.
📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 7/81
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo