FiqihJenazah

WAJIB MEMINDAHKAN JENAZAH MUSLIMIN DARI PEKUBURAN KAFIR

📬🔐🔍 WAJIB MEMINDAHKAN JENAZAH MUSLIMIN DARI PEKUBURAN KAFIR

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah Fatwa no 16057

Pertanyaan :

Ayahku wafat delapan tahun yang lalu, dan dikuburkan bersama orang-orang nasrani di Perancis, apakah saya boleh memindahkan kubur ayahku dari kuburan tersebut untuk diletakkan dipekuburan muslimin? Mengingat sebelum wafatnya beliau berwasiat untuk dikubur di Aljazair, dan saat itu aku tidak memiliki kemampuan.

Jawaban :

Tidak boleh menguburkan jenazah muslimin di pekuburan orang kafir. Jika sudah terlanjur dikuburkan di sana, maka wajib digali kembali dan dipindahkan di pemakaman kaum muslimin jika ada, atau dipindahkan ke tempat yang tidak ada kuburan orang-orang kafir.

Allah semata tempat meminta Taufiq, semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad keluarganya dan para sahabatnya.

📑 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/392

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo