FiqihJenazah

BOLEHNYA KELUARGA MENCIUM JENAZAH SEBELUM ATAU SETELAH DIMANDIKAN 

???????????? BOLEHNYA KELUARGA MENCIUM JENAZAH SEBELUM ATAU SETELAH DIMANDIKAN 

 

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 

 

Apabila keluarga mayit ingin membuka wajah mayit sebelum dimandikan atau sesudah dimandikan untuk menciumnya dan memandangnya sebentar yang tidak membuat lambat proses pemakaman maka hal itu tidak mengapa.

 

Dengan syarat tidak boleh orang yang bukan mahram yang menciumnya. Demikian juga jika jenazahnya wanita, tidak ada yang melihatnya kecuali mahramnya saja.

Diantara dalilnya adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu :

 

Tatkala ayahku terbunuh, aku mulai membuka penutup wajahnya dan akupun menangis. Dalam keadaan Nabi ﷺ tidak melarang aku.”

[HR. Ahmad dan Bukhari secara mu’allaq.]

 

Dan Asiyah radhiyallahu anhaa meriwayatkan :

Nabi ﷺ mencium jenazah Utsman bin Mazh’un ketika wafatnya sampai aku melihat airmatanya mengalir di wajahnya.”

[HR. Ahmad]

 

???? Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/388.

 

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

 

????||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo