HANYA DI WAKTU INI SEORANG SUAMI BISA MENJATUHKAN TALAK.
🚦📚🔎 HANYA DI WAKTU INI SEORANG SUAMI BISA MENJATUHKAN TALAK.
Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah
Tidak boleh seorang mentalak istrinya kecuali di saat suci yang dia belum menggaulinya (jimak) dan tidak dalam keadaan haid.
Saat suci yang dia belum menggaulinya. Inilah talak yang sesuai syariat.
Dan jika ia mentalak istrinya dalam keadaan haid, maka ini haram hukumnya, ini namanya talak yang bid’ah, mereka mengatakan ini talak bid’ah.
Yang tidak teranggap jatuh talaknya.
Tidak teranggap jatuh talak, jika ia menjatuhkan talaknya saat haid atau saat masa suci yang sudah dia gauli. Ini talak bidah yang diharamkan.
Sekalipun talak tiga, harus dijatuhkan pada waktu yang benar.
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ
“Maka hendaklah engkau ceraikan mereka pada waktu mereka (dapat menghitung) idahnya (dengan jelas) dan hitunglah waktu idah itu,
[QS. Ath-Thalaq: 1]
Maka talak ini harus di waktu yang tepat, yaitu di waktu seorang wanita suci yang tidak digauli.
Jika menyelisihi hal itu, maka terjatuh dalam talak yang bid’ah menyelisihi sunnah, terjatuh ke dalam bidah dan terjatuh dalam perkara haram.
📑 Aunul Baari 348
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo