FiqihThaharah

HUKUM KENCING SAMBIL BERDIRI.

🌻🏘💦 HUKUM KENCING SAMBIL BERDIRI.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

 

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang kencing sambil berdiri?

Jawaban :

Tidak mengapa kencing berdiri, terlebih ketika hal itu diperlukan. Jika tempatnya tertutup sehingga tidak ada seorangpun yang melihat aurat orang yang kencing.

Dan dia tidak terkena percikan air kencingnya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu:

 

أن النبي ﷺ أتى سباطة قوم فبال قائما

 

“Sesungguhnya Nabi ﷺ pernah mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum lalu beliau kencing sambil berdiri.”

Tapi yang afdhal kencing sambil duduk, karena ini adalah kebanyakan perbuatan Nabi ﷺ, karena lebih menutup aurat dan lebih menjaga dari percikan air kencing.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 10/35

 

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo