FiqihMuamalah

HUKUM BEKERJA DI GEREJA DAN TEMPAT IBADAH NON MUSLIM

⛓💰⚖ HUKUM BEKERJA DI GEREJA DAN TEMPAT IBADAH NON MUSLIM

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Telah terjadi dan saya bekerja di salah satu gereja dengan gaji harian, apa hukum upah yang saya peroleh, apakah halal atau haram? Maka berikan saya faedah dalam perkara ini. Semoga Allah membalas anda kebaikan.

Jawaban :

Tidak boleh seorang muslim bekerja di tempat kesyirikan dan peribadatan kepada selain Allah seperti gereja, kuburan dan semisalnya. Karena dengan itu berarti dia menyetujui kebatilan dan membantu pelakunya untuk itu. Maka pekerjaannya hukumnya haram dan tidak boleh melakukan pekerjaan ini.

Dan apa yang dia ambil dari gaji sebagai imbalan pekerjaan ini adalah haram. Dan dia wajib bertaubat kepada Allah Taala,
Dan seandainya dia menyedekahkan sejumlah uang yang telah diperoleh, niscaya itu lebih membersihkan dirinya dan sebagai bukti benarnya penyesalan dan taubatnya.
Kesimpulannya, seorang muslim tidak boleh membantu pelaku kebatilan, tidak boleh jadi pekerja di tempat-tempat kesyirikan dan tempat berhala atau seperti gereja, kuburan dan selainnya dari perbuatan orang-orang kafir dan musyrikin.

Karena dengan itu dia menjadi penolong mereka dalam kebatilan, menyetujui mereka dalam kemungkaran. Maka hasil upahnya itu haram. Wal’iyadzu billah.

📑 Majmu Al-Fatawa 721

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo