FiqihPuasa

APAKAH MENELAN AIR LIUR ATAU DAHAK MEMBATALKAN PUASA?

🚦🔏📖. APAKAH MENELAN AIR LIUR ATAU DAHAK MEMBATALKAN PUASA?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:

Apa hukum menelan air liur bagi orang yang berpuasa?

Jawaban :

Air liur tidaklah membatalkan puasa karena itu adalah ludah dimulut, kalau ditelan tidak mengapa. Kalau dia mau meludahkannya maka tidak mengapa, dan jika menelannya juga tidak mengapa.

Adapun dahak adalah cairan yang keluar dari dada atau hidung. dahak itu cairan kental yang keluar dari dada atau hidung. Dahak cairan kental yang keluar terkadang dari dada atau dari kepala, maka ini wajib atas seseorang meludahkannya dan mengeluarkannya dan tidak menelannya.
Adapun air liur yang biasa maka itu tidak mengapa dan tidak membatalkan puasa, pada laki-laki ataukah wanita.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 19/313

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo