HUKUM MENJADI MAKELAR ATAU MARKETER.
🚦💰 HUKUM MENJADI MAKELAR ATAU MARKETER.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Semoga Allah berlaku Ihsan kepada anda wahai Syaikh Muhammad. Apa hukum orang yang menjadi perantara jual beli diantara manusia dengan memperoleh sejumlah uang, apa yang dinamakan sebagai makelar?
Jawaban :
Tidak mengapa, apabila akad jual belinya adalah akad yang mubah. Apabila ada seorang menjadi perantara antara penjual dan pembeli untuk mendapatkan imbalan, sama saja apakah dia persyaratkan dengan lisan ataukah dipersyaratkan dengan kebiasaan setempat, tidak mengapa. Karena ini adalah salah satu jalan dari jalan mencari rizki.
Adapun kalau seandainya dia menjadi perantara dua orang yang jual beli dalam hal haram, maka hukumnya tidak halal. Karena ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ.
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
[QS. Al-Ma’idah 2]
📑 Fatawa nur ala Ad-Darbi kaset 324
https://binothaimeen.net/content/11968
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo