SEORANG WANITA KELUAR ANGIN DARI KEMALUANNYA, APAKAH BATAL WUDHU?
🍃🌻 SEORANG WANITA KELUAR ANGIN DARI KEMALUANNYA, APAKAH BATAL WUDHU?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah keluar angin dari kemaluan wanita itu membatalkan wudhu?
Jawaban :
“Ini tidak membatalkan wudhu, karena itu tidak keluar dari tempat keluarnya najis, sebagaimana angin yang keluar dari dubur.”
📑 Majmu’ Al-Fatawa 11/197
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo