AdzanFiqih

BIDAHNYA MENAMBAHI LAFAZH ADZAN DENGAN LAFAZH LAINNYA

πŸƒπŸŒ» BIDAHNYA MENAMBAHI LAFAZH ADZAN DENGAN LAFAZH LAINNYA

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Tidak diperbolehkan menambahi lafadz-lafadz adzan dengan zikir-zikir lainnya sebelum azan ataukah sesudah azan, dengan mengangkat suaranya.

Karena hal itu termasuk bid’ah yang diada-adakan, setiap apa yang dilakukan yang selain lafazh-lafazh adzan yang tetap dari Rasulullah ο·Ί, maka itu adalah bidah yang diharamkan.

Seperti membaca tasbih atau nasyid, membaca doa atau membaca shalawat dan salam kepada Rasulullah ο·Ί dengan suara keras sebelum adzan atau sesudahnya, itu semuanya adalah perkara yang diada-adakan, bid’ah dan haram dilakukan, dan wajib diingkari orang yang melakukan hal ini.

πŸ“‘ Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 54

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

πŸ’½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo