FiqihPuasa

HUKUM ONANI KETIKA SEDANG BERPUASA 

🍃🌻 HUKUM ONANI KETIKA SEDANG BERPUASA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apabila orang yang berpuasa melakukan onani, apakah itu membatalkan puasa? Apakah dia wajib membayar kaffarah?

Jawaban :

Apabila seorang berpuasa melakukan onani lalu keluar maninya maka dia telah batal puasanya, dan wajib untuk mengganti puasa di hari yang dia melakukan onani padanya, dan tidak ada kaffarah atasnya.

Karena kaffarah itu tidak wajib kecuali karena berjimak (disiang hari ramadhan) dan dia cukup bertaubat terhadap perbuatan yang telah dilakukan.

📑 Fatawa Arkan Al-Islam 479

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo