FiqihShalat

HUKUM SHALAT DI MASJID YANG DI HALAMAN BAGIAN DEPANNYA ADA KUBURAN 

🕌🖇📌  HUKUM SHALAT DI MASJID YANG DI HALAMAN BAGIAN DEPANNYA ADA KUBURAN 

 

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah 

 

Pertanyaan :

 

Apa hukum shalat di masjid yang di bagian depannya terdapat kuburan?

 

Jawaban :

 

Maka shalat di masjid yang di depannya ada kuburan, tapi dia berada di luar dinding masjid, shalatnya sah. Karena yang dilarang itu adalah shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya. Sebagaimana dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudzry radhiyallahu ‘anhu dari Nabi  ﷺ, bahwasanya beliau bersabda  :

 

الأرض كلها مسجد إلا المقبرة والحمام

 

Bumi ini semuanya adalah masjid (tempat shalat) kecuali kuburan dan kamar mandi.”

 

Dan dalam shahih muslim dari hadits Jundub dari Nabi  ﷺ :

 

الا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد، ألا فلا تتخذوا القبور مساجد، إني أنهاكم عن ذلك.

 

Ketahuilah, sesungguhnya orang sebelum kalian dulu menjadikan kuburan Nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan menjadi masjid-masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu.”

 

Dan sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:

 

لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها

 

Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, jangan kalian duduk di atasnya.”

 

Dan larangan ini berlaku, apabila shalatnya itu menghadap kuburan tanpa ada dinding tanpa ada pagar.

Adapun kalau terdapat dinding atau pagar, dan kuburannya ada di luar masjid, maka shalatnya tetap sah Insya Allah.

 

📑 Tuhfat Al-Mujiib 88

 

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

 

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo