FiqihPernikahan

BUAT SUAMI YANG TIDAK MENAFKAHI ISTRI DAN BERLAKU KASAR KEPADANYA?

🏘🌷🛰 BUAT SUAMI YANG TIDAK MENAFKAHI ISTRI DAN BERLAKU KASAR KEPADANYA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Seorang wanita bertanya tentang haknya dari suaminya, ia berkata :
Kemudian suaminya seorang yang keras dalam bermuamalah, dia tidak memberikan nafkah kepada istrinya.

Jawaban :

Yang wajib atas seorang suami, hendaknya dia menggauli istrinya dengan baik berdasarkan firman Allah Ta’ala :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ.

“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. ”
QS. An-Nisa 19.

Berdasarkan FirmanNya :

وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.”
QS. Al-Baqarah 228

Tidak halal bagi seorang untuk meremehkan kewajiban terhadap istrinya, bahkan dia wajib untuk mencurahkan segala yang wajib untuk istrinya.

Hendaknya dia tahu, bahwasannya jika sang istri tidak mengambil haknya pada hari ini, niscaya dia akan bisa mengambil haknya nanti pada hari kiamat dari pahala amalan suaminya.
Bagaimana menurutmu, ada seorang wanita yang menjadi musuhmu nanti di hari kiamat?

Bertakwalah engkau (wahai suami) kepada Allah sekarang, selama engkau masih bisa menunaikan kewajiban terhadap istrimu, janganlah engkau mengabaikan dan meremehkannya.

Adapun terhadap sang istri, kita katakan kepadanya :
Bersabarlah engkau dan mintalah pahala dari Allah Azza wa Jalla.
Dan ketahuilah, bahwasanya tidaklah mungkin keadaan ini akan seperti ini terus.
Seorang insan kadang bisa berubah keadaannya. Mintalah kepada Allah hidayah untuk suamimu sehingga dia bisa menunaikan kewajibannya terhadapmu.

📑 Al-Liqaa Asy-Syahri 54/27.

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo