Fatwa Ulama

‌‌LARANGAN LANGSUNG MEMBUNUH ULAR DI RUMAH

🏠⚔🚦‌‌LARANGAN LANGSUNG MEMBUNUH ULAR DI RUMAH

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Binatang fasiq yang lima itu adalah tikus, kalajengking, anjing gila, burung gagak, dan burung elang. Ini adalah lima hewan yang Nabi ﷺ bersabda tentang nya:

خمس كلهن فواسق يقتلن في الحل والحرم.

“Lima hewan semuanya adalah hewan-hewan fasiq, yang boleh dibunuh ketika halal ataukah haram.”

Maka disunnahkan bagi seorang membunuh hewan-hewan fasik yang lima ini, dalam keadaan dia sedang muhrim ataukah sedang halal, di dalam tanah Haram ataukah diluar tanah Haram.
Karena hewan-hewan ini mengganggu dan memudharatkan pada sebagian keadaan.
Dan diqiyaskan dengan hewan-hewan yang lima ini, hewan-hewan yang lain yang semisalnya, atau yang lebih berat lagi.

Kecuali ular-ular yang ada di rumah maka tidak langsung dibunuh kecuali setelah diberi peringatan 3 kali, karena dikhawatirkan dia ini adalah jin.

Kecuali ular abtar dan dzut thafiyyatain maka dia langsung dibunuh walaupun berada di rumah, karena Rasulullah ﷺ melarang membunuh ular yang ada di rumah kecuali ular abtar atau dzut thafiyyatain.

Maka jika engkau mendapati di rumahmu ada seekor ular, engkau jangan langsung membunuhnya kecuali kalau ularnya abtar atau dzu thafiyyatain.

Abtar artinya yang pendek ekornya, dan dzut thafiyyatain adalah yang bergaris hitam putih (belang-belang) di punggungnya. Dua jenis ini boleh dibunuh secara mutlak.

Adapun selainnya maka janganlah dibunuh akan tetapi diperingatkan 3 kali terlebih dulu dengan mengatakan :
“Saya tidak suka kalau kamu berada di rumahku. Atau kalimat yang semisal itu yang menunjukkan bahwasanya ia memperingatkan ular tersebut dan tidak mengizinkan untuk tinggal di rumahnya.

Kalau dia tetap tinggal setelah peringatan ini maka artinya ular tersebut bukan jin.
Atau sekalipun dia adalah Jin maka sungguh telah hilang kehormatannya dan ketika itu boleh membunuhnya.

Tapi kalau ular tersebut menyerang, dalam kondisi ini maka boleh mencegahnya dari pertama, sekalipun itu bisa sampai membunuhnya. Jika tidak bisa tercegah serangannya kecuali dengan membunuhnya, maka boleh membunuhnya ketika itu. Karena untuk membela diri.

https://binothaimeen.net/content/8171

#fatwa #binatang #fasiq #muhrim #tanahharam #rumah

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo