Fatwa Ulama

HUKUM MEMINJAM UANG DARI BANK

💵🏠🌹HUKUM MEMINJAM UANG DARI BANK

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Saya bekerja di salah satu bank dan saya mengambil pinjaman untuk membayar rumah. Yang mana bank ini mengambil bunga (riba) atas pinjaman ini. Maka Apa hukum hutang tersebut? Dan juga gaji-gaji kami dari bank ini yang diperoleh dari bunga-bunga yang didapat oleh bank atas sejumlah pinjaman dari sebagian pekerja. Apa hukum hutang ini dan apa hukum gaji dari Bank tersebut?

Jawaban :

Adapun hutang kepada bank maka hukumnya tidak boleh, engkau wajib mengembalikan uang pokoknya saja, dan mereka tidak berhak untuk mengambil tambahannya (bunganya).

Dan adapun keadaan hutang yang dipotong dari pihak bank ini, maka dosanya yang menanggung adalah yang mengambil riba. Engkau mengambil gajimu saja.

Di dalam bank itu ada perkara yang baik dan perkara yang jelek. Di dalam Bank ada perkara yang benar ada perkara yang tidak benar.
Dan engkau tidak tahu, kalau uang ini bersumber dari riba apa dari selain riba.

Adapun keadaanmu yang bermuamalah dengan riba maka hukumnya tidak boleh, dan apa yang kau ambil berupa riba, dalam 100 ada bunganya 10, dalam 100 ada bunganya 15, maka engkau tidak berhak itu. Ini tidak boleh engkau lakukan.

Apabila masih ada di sisimu maka engkau tidak berhak menyerahkan kepada mereka (bank).

Penanya : Terkait hukum bekerja di bank?
Jawaban Syaikh : Tidak boleh bekerjanya dia di dalam bank juga. Karena ia telah membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan.

https://binbaz.org.sa

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo