FiqihThaharah

YANG MESTI DILAKUKAN JIKA LUPA DALAM BERWUDHU

🌤✍📍 YANG MESTI DILAKUKAN JIKA LUPA DALAM BERWUDHU

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum orang yang lupa ketika wudhu, sama saja yg dia lupa apakah perkara yang wajib ataukah perkara sunnah. Apakah dia harus mengulangi anggota wudhu yang dia lupa saja, atau mengulangi wudhu secara keseluruhan? jazakumullah Khairan.

Jawaban :

Apabila waktu lupanya itu masih dekat, maka dia mengulangi anggota wudhu yang dia lupa dan anggota wudhu yang sesudahnya.

Adapun apabila sudah lama jeda waktunya, maka dia harus mengulangi wudhu semuanya.

Kalau seandainya dia lupa misalnya membasuh tangan kiri ketika wudhu, kemudian dia teringat setelah mengusap kepala, atau ketika mencuci kedua kaki.
Maka dia kembali mencuci tangan kirinya, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya.

Adapun apabila waktunya sudah lama maka sesungguhnya dia harus mengulangi wudhu semuanya.

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 5/101

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo