BARANG TEMUAN MENJADI MILIK YANG MENEMUKAN JIKA SUDAH DIUMUMKAN SETAHUN
🏘🚦💰 BARANG TEMUAN MENJADI MILIK YANG MENEMUKAN JIKA SUDAH DIUMUMKAN SETAHUN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Saya memiliki sejumlah uang barang temuan dan saya sudah mengumumkannya kepada mereka yang ada di sekitar tempat yang saya temukan uang tersebut dan tidak ada seorangpun yang menanyakan barang temuan tersebut Apa yang harus saya perbuat?
Jawaban :
Apabila sudah mengumumkannya di perkumpulan manusia selama setahun sempurna, setiap bulan dua kali atau tiga kali atau empat kali dalam setahun sempurna, maka barang temuan itu menjadi milikmu.
Kalau engkau menemukan pemilik uang tersebut, maka engkau berikan kepada dia dan itu statusnya seperti amanah atas dirimu, atau seperti pinjaman. Maka kapan engkau menemukan pemiliknya, maka engkau berikan kepada dia.
Kalau tidak, maka itu adalah milikmu seperti barang milikmu yang lainnya.
Kecuali barang yang ditemukan di tanah haram, apabila barang temuan tersebut ditemukan di tanah haram, di Mekah atau Madinah, maka tidak boleh dimiliki, tidak boleh juga untuk diumumkan sampai ditemukan oleh pemiliknya sendiri, atau engkau serahkan kepada Lembaga yang khusus dibentuk untuk hal itu di dua tanah haram, maka engkau sudah terbebas dari tanggung jawab.
📑 Majmu Al-Fatawa 19/436-467
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo