FiqihPuasa

PEMBATAL – PEMBATAL PUASA

PEMBATAL-PEMBATAL PUASA

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Puasa memiliki pembatal-pembatal yang wajib bagi seorang muslim untuk mengetahuinya, agar dia bisa menjauhinya dan mewaspadainya. Karena hal itu bisa membatalkan dan merusak puasanya. Dan berikut ini adalah pembatal-pembatal puasa di antaranya :

1. kapan seorang yg berpuasa berjimak maka batal puasanya. Dan dia wajib mengqadha hari tersebut dan bersama mengqadha membayar kafarah, yaitu :

Membebaskan budak, kalau dia tidak mendapatkan budak atau harganya, maka dia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut karena udzur syar’i, dia wajib memberi makan enam puluh orang faqir miskin. Setiap orang miskin setengah sha’ makanan yg dimakan negeri itu.

2.Mengeluarkan mani dengan sebab mencium, meraba, istimna (onani), mengulang melihat sesuatu (yg mengundang syahwat). Maka jika terjadi hal itu batallah puasanya, dan dia wajib mengqadha (mengganti puasa) saja, tidak wajib membayar kafarah. Karena kafarah itu khusus bagi berjimak saja.

– Orang yg tidur jika mimpi basah lalu keluar mani, maka tidak mengapa atasnya dan puasanya tetap sah. Karena hal itu terjadi bukan dari kesengajaan, tapi dia tetap wajib mandi janabah.

3. Makan dan minum dengan sengaja berdasarkan firman Allah ta’ala :

وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”
Surat Al Baqarah 187

– Adapun orang yang makan dan minum dan dia dalam keadaan Lupa maka sesungguhnya hal itu tidak merusak puasanya dalam sebuah hadits :

من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه

“Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa lalu dia makan dan minum maka sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberi makan kepada Nya dan telah memberi minum.”
HR. Bukhari dan Muslim

Yang termasuk yang membatalkan puasa juga :

– Adalah memasukkan air atau yang sejenisnya ke dalam perut melalui hidung atau yang diberi nama dengan Su’uuth.

– Dan memberikan nutrisi melalui urat transfusi darah bagi orang yang berpuasa itu semua membatalkan puasanya, karena itu termasuk memberikan makanan (ke badan).

? Yang termasuk hal itu juga adalah memberikan suntikan kepada orang yang berpuasa berupa nutrisi makanan. Karena hal itu kedudukannya seperti makanan dan hal itu membatalkan puasa.

? Adapun suntikan yang selain nutrisi, maka sebaiknya seorang yang berpuasa juga menjauhinya, dalam rangka menjaga puasanya, berdasarkan sabda Nabi :

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

“Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukan kamu”
HR. Ahmad dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu anhu dihasankan Al-Albani rahimahullah.

Hendaknya dia menundanya sampai malam hari.

4. darah dari badan dengan bekam, fashdu atau berdonor darah untuk menyelamatkan orang yang sakit. Itu semua membatalkan puasa.

– Adapun mengeluarkan darah sedikit seperti untuk tes darah, maka yg demikian tidak membatalkan puasa. Demikian juga keluarnya darah tanpa disengaja, seperti mimisan luka atau tercabut gigi, ini semua tidak mempengaruhi puasanya.

5. Dan diantara yang membatalkan puasa adalah muntah, yaitu keluarnya apa yang ada dalam lambung berupa makanan minuman melalui mulut secara sengaja, maka itu membatalkan puasa.

Akan tetapi kalau dia dikalahkan oleh muntahnya, dan keluar tanpa sengaja maka ini tidak mempengaruhi puasanya berdasarkan sabda Nabi :

من ذرعه القيء فليس عليه قضاء ومن استقاء عمدا فليقض

“Barangsiapa yang tanpa sengaja muntahnya, maka dia tidak wajib mengqadha dan barangsiapa yang sengaja muntah maka dia wajib meng-qadha.”
HR. Abu Daud Tirmidzi Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.

– Dan hseorang yang berpuasa menjauhi bercelak mata, mengobati kedua matanya dengan obat tetes mata atau selainnya dikala waktu berpuasa, dalam rangka untuk menjaga puasanya.

– Dan hendaknya dia tidak kuat dalam berkumur-kumur dan menyedot air ke hidung (istinsyaaq) ketika berwudhu, karena terkadang air tersebut bisa tersedot sampai ke kerongkongannya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

وبالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائما

“Dan bersungguh-sungguh kalian dalam menyedot air ke hidung kecuali kalau kalian sedang berpuasa.”
HR. Abu Dawud dan disahihkan oleh Al Albani

– Dan bersiwak tidaklah membatalkan puasa, bahkan itu dianjurkan dan di disunnahkan bagi orang yang berpuasa dan selainnya, dilakukan di awal siang dan di sore hari menurut pendapat yang shahih.

– Kalau seandainya ada debu atau lalat yang terbang, lalu masuk ke kerongkongannya hal itu tidak membatalkan puasanya.

Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 205-207

|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com