KEUTAMAAN BERSIWAK DAN BEBERAPA HUKUMNYA.
🌻📚🚦KEUTAMAAN BERSIWAK DAN BEBERAPA HUKUMNYA.
(Bagian pertama)
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anhaa meriwayatkan : Sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:
السواك مطهرة للفم ومرضاة للرب
“Siwak itu mensucikan mulut dan membuat ridha Rabb kita.”
[HR. Ahmad]
Dan telah ditegaskan dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
الفطرة خمس الختان والإستحداد وتقليم الأظفار ونتف الإبط وقص الشارب
“Amalan Fitrah itu ada lima, atau lima termasuk amalan fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan merapikan kumis.”
Demikian pula dalam Shahihain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dengan riwayat yang marfu’ kepada Nabi ﷺ, disebutkan:
“Cukurlah kumis dan biarkan jenggot tumbuh.”
Dari hadits-hadits ini dan hadits-hadits lain yang semisalnya, para Ulama Fiqih menyimpulkan hukum-hukum sebagai berikut:
▪️ Disyari’atkannya bersiwak: Yakni penggunaan ranting atau yg semisalnya pada gigi dan gusi untuk menghilangkan segala yang menempel berupa warna kuning atau baunya.
▪️ Diriwayatkan bahwa siwak merupakan salah satu dari Sunnah para Rasul terdahulu. Dan orang pertama yang menggunakan siwak adalah Nabi Ibrahim ﷺ.
▪️ Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa siwak itu bisa menyucikan mulut; yaitu, membersihkannya dari hal-hal yang tidak diinginkan, dan bahwa siwak itu akan membuat ridha Allah Zat Yang Maha Tinggi.
▪️ Lebih dari seratus hadits telah diriwayatkan yang menjelaskan dan menganjurkannya, menunjukkan bahwa ia adalah sunnah yang ditekankan sekali, dianjurkan dan dihasung oleh Allah Zat Yang Menetapkan syari’at.
▪️ Bahwa siwak itu memiliki manfaat yang luar biasa, yang terbesar dan terlengkap di antaranya ditunjukkan dalam hadis ini: Siwak mensucikan mulut dan diridhai Allah.
▪️ Bersiwak itu dengan menggunakan ranting yang lunak seperti kayu arak, zaitun, urjun (tamariska,) atau kayu apa saja yang tidak mudah hancur dan tidak melukai gigi.
▪️ Disarankan untuk menggunakan siwak setiap saat, bahkan bagi mereka yang berpuasa sepanjang hari, menurut pendapat yang lebih benar.
📑 Al-Mulakhkhas al-Fiqhi 1/34-35
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo