FiqihThaharah

HUKUM PAKAIAN SAAT KITA RAGU DAN KAWATIR TERKENA NAJIS

🏘🔎💦 HUKUM PAKAIAN SAAT KITA RAGU DAN KAWATIR TERKENA NAJIS

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Penanya berkata:

Ayah saya seorang lanjut usia yang sering buang air kecil di celana. Terkadang beliau duduk dan kami tidak menyadari bahwa beliau telah buang air kecil. Bagaimana hukum pakaian yang terkena najis karena air kencing tersebut?

Bagaimana hukum menggunakan barang-barang yang digunakan ayah saya yang terdapat bekas air kencingnya? Saya telah menentukan pakaian khusus untuk saya pakai shalat, tetapi saya khawatir jika tangan saya telah menyentuh sesuatu yang terdapat bekas air kencingnya, dan kemudian saya menyentuh rambut saya, sehingga saya tidak suci karena air kencing tersebut. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Hukum asal segala sesuatu adalah suci, dan dirimu tidak wajib mencuci apa pun sampai engkau yakin kalau itu najis. Dan keadaan ayahmu duduk di tempat yang lembap tidak serta merta berarti pakaiannya menjadi dihukumi najis, karena kita tidak tahu bagian mana dari pakaiannya yang terkena najis, dan sekedar ragu-ragu tentang najisnya sesuatu itu tidak perlua dianggap.

📑 Fatawa ‘ala At-Thariq 168

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo