CARA MENENTUKAN HARI KETUJUH AQIQAH DAN CARA MEMBAGI DAGINGNYA
🚦🌻🏘 CARA MENENTUKAN HARI KETUJUH AQIQAH DAN CARA MEMBAGI DAGINGNYA
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Penanya berkata:
Di negara kami, saya ingin menjelaskan kepada Anda bagaimana kami melaksanakan aqiqah untuk anak-anak kami. Misalnya, jika seorang anak lahir pada hari Minggu, kami melaksanakan aqiqah untuknya pada hari Minggu berikutnya. Kami menyembelih seekor domba atau sapi, dan terkadang hanya seekor domba, dan kami membagi dagingnya menjadi tiga bagian: dua bagian untuk ipar-ipar dan satu bagian untuk suami. Jika kami tidak mengirimkan apa pun kepada ipar-ipar, maka akan terjadi perselisihan antara kami dan mereka, dan kami akan memutuskan hubungan dan terkadang hal itu akan berujung pada perceraian.
Para ipar datang dan mengambil wanita tersebut dan meninggalkan sang bayi bersama ayahnya. Kami menginginkan fatwa tentang masalah ini, semoga Anda mendapat pahala?
Syaikh rahimahallahu, menjawab:
Kami bersyukur kepada Allah Azza wa Jalla Yang telah menjadikan mimbar yang diberkahi ini sebagai mimbar yang suaranya menjangkau timur dan barat bumi, dan darinya umat Islam di mana-mana mendapat manfaat. Kami memohon kepada Allah Ta’ala semoga menambah karunia-Nya kepada semua orang dan menganugerahkan kepada kita semua ilmu yang bermanfaat, amal saleh, dan rezeki yang lapang.
Adapun apa yang penanya sebutkan tentang amalan mereka mengenai aqiqah, aqiqah hukumnya sunnah yang sangat ditekankan, tidak sepantasnya seorang yang mampu melaksanakan nya untuk meninggalkannya. Yang sesuai sunnah untuk menyembelih pada hari ketujuh setelah kelahiran, bukan pada hari kedelapan seperti yang disebutkan oleh penanya ini.
Jadi, jika anak lahir pada hari Rabu, misalnya, aqiqahnya dilakukan pada hari Selasa pekan depannya; jika lahir pada hari Selasa, aqiqahnya dilakukan pada hari Senin; jika lahir pada hari Senin, aqiqahnya dilakukan pada hari Ahad; jika lahir pada hari Ahad, dilakukan pada hari Sabtu, dan seterusnya.
Kemudian aqiqah tidak disunnahkan dengan selain kambing; tidak disunnahkan dengan sapi atau unta. Sebaliknya, Sunnahnya adalah dilakukan dengan kambing: dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Jika orang tuanya tidak mampu, maka satu ekor kambing sudah cukup untuk anak laki-laki.
Tidak sepantasnya ada perselisihan atau pertengkaran antara suami dan ipar-iparnya mengenai pembagian daging aqiqah ini.
Namun dibagi menjadi tiga atau dua bagian, satu bagian untuk fakir miskin, satu bagian untuk keluarga dan tetangga, dan satu bagian untuk kawan-kawan.
Jika pemilik mau membagikan daging kepada fakir miskin, memasaknya dan mengumpulkan mereka makan bersama, maka tidak mengapa, dan masalah ini ada kelapangan.
Para ulama berkata: Jika penyembelihan sudah terlewat dari hari ketujuh, maka harus disembelih pada hari keempat belas, dan jika terlewat pada hari keempat belas, maka boleh disembelih pada hari kedua puluh satu. Minggu-minggu setelahnya tidak teranggap, (bisa hari apa saja) tetapi seseorang hendaknya berusaha untuk menyembelihnya pada hari ketujuh.
📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 14/2
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo