BOLEHKAH MENGAKIKAHI ANAK SETELAH BESARNYA?
🔪🥩📚 BOLEHKAH MENGAKIKAHI ANAK SETELAH BESARNYA?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Saya memiliki 3 orang anak yang saya belum menyembelih kan akikah untuknya ketika lahirnya untuk mengikuti Sunnah Nabi ﷺ yang mulia, karena saya belum mengetahui akan wajibnya akikah. Setelah saya tahu akan wajibnya, ternyata saya tidak memiliki kemampuan untuk akikah. Apakah boleh saya melaksanakan akikah jika sekarang saya mampu, tatkala anak-anak saya sudah besar mulai usia 13 th. Jika ditetapkan demikian, apakah keluarga saya bisa memakan dagingnya ataukah harus disedekahkan kepada fuqara?
Jawaban :
Akikah itu sunnah hukumnya, disembelihkan hari ke tujuh bagi anak laki-laki dua ekor dan anak perempuan satu ekor.
Jika engkau tidak menyembelih maka tiada mengapa atasmu. Jika engkau menyembelih akikah walaupun setelah dewasa anaknya maka itu lebih utama.
Yg sesuai sunnah, engkau dan keluargamu makan sebagian dagingnya dan engkau berikan kepada tetangga dan orang faqir yg engkau lihat pantas mendapatkannya.
Jika engkau bagikan semuanya kepada para fuqara atau sebagiannya, maka tidak mengapa.
Jika engkau dan keluargamu memakannya semuanya juga tidak mengapa. Tapi yang afdhal engkau hadiahkan, sebagiannya engkau makan dan sebagiannya engkau sedekahkan.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 18/225-226
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo