FiqihMuamalah

SYARAT KERJASAMA MENANAM MODAL (MUDHARABAH) AGAR TIDAK DIHUKUMI RIBA.

๐Ÿ› ๐Ÿ“š๐Ÿ’ตย  SYARAT KERJASAMA MENANAM MODAL (MUDHARABAH) AGAR TIDAK DIHUKUMI RIBA.

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan menginvestasikan sejumlah uang dengan beberapa pedagang, dan kami bersepakat memberikan pemodal sejumlah uang tertentu setiap bulannya, apapun keadaannya, apakah untung atau rugi, dan pemodal tidak ikut bekerja dengan mereka?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan seluruh sahabatnya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Sesembahan selain Allah semata tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.

Amma Ba’du:
Dipersyaratkan agar kerjasama ini menjadi sah, untung dan rugi harus dibagi berdua. Inilah yang disebut para ulama sebagai kerjasama Mudarabah.

Jika untung dan rugi ditanggung hanya oleh satu pihak, maka hal ini tidak diperbolehkan, karena termasuk riba hukumnya.

๐Ÿ“‘ Kitab “Gharat al-Ashrita” 1/109

โฉ|| Saluran Whatsap Maโ€™had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

๐Ÿ’ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo