Fatwa UlamaThaharah

📚🌻📭 MENINGGALKAN SHALAT JUMAT KARENA BERJAGA SEBAGAI PETUGAS KEAMANAN.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Ada penanya mengatakan bahwa ia bekerja shift jaga dan meninggalkan shalat Jumat, kadang-kadang lebih dari dua Jumat berturut-turut. Apakah karyawan ini mendapat keringanan (rukhshah), mengingat ia tidak dapat meninggalkan pekerjaan ini karena sedikitnya lowongan kerja, pekerjaan ini adalah sumber penghasilannya?

Syaikh rahimahullah menjawab:
Pekerjaan yang dia sebutkan itu tidak ragu lagi memiliki dua manfaat: manfaat khusus dan manfaat umum.

Manfaat khusus adalah bahwa itu adalah sumber pencahariannya, dan memang rezeki itu datang dari sisi Allah,namun ini adalah sebab datangnya rezki.

Yang kedua, profesi tersebut padanya menjaga keamanan dan kepentingan umum yang menjadi tujuannya. Sudah diketahui bersama, bahwa jika  tidak ada penjaga keamanan, niscaya akan terjadi kekacauan dan mata pencaharian rezki akan susah di negara tersebut.

Oleh karena itu, penjaga keamanan diberi udzur untuk tidak mengerjakan shalat Jumat dan ia tidak berdosa karenanya.

Namun, pihak yang bertanggung jawab atas mereka yang berjaga keamanan, seperti yang disebutkan oleh penanya, hendaknya menerapkan sistem shift jaga, sehingga satu regu menghadiri shalat Jumat pada satu minggu, regu lain pada minggu berikutnya, dan seterusnya. Ini adalah jalan adil dan mencegah agar petugas tidak absen dari shalat Jumat terus menerus.

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 8/2

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo