FiqihShalat

TERSINGKAP AURAT SEDIKIT  DALAM SHALAT TANPA SENGAJA ITU TIDAK MEMBATALKAN SHALAT

🌻🚦📌 TERSINGKAP AURAT SEDIKIT  DALAM SHALAT TANPA SENGAJA ITU TIDAK MEMBATALKAN SHALAT

Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhahullah

Menurut imam Ahmad (mazhab Hanbali), jika yang tersingkap dari aurat kategorinya sedikit tanpa sengaja itu dimaafkan. Dalil adanya perkecualian ini adalah hadits Amr bin Salamah bahwa ia berkata,

فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي لِمَا كُنْتُ أَتَلَقَّى مِنَ الرُّكْبَانِ، فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ يتْ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ، وَكَانَتْ عَلَيَّ بُرْدَةٌ كُنْتُ إِذَا سَجَدْتُ تَقَلَّصَتْ عَنِّي، فَقَالَتِ امْرَأَةٌ مِنَ الْحَيِّ: أَلَّا تُغَطَّوْا عَنَّا اسْتَ قَارِئِكُمْ. فَاشْتَرَوْا فَقَطَعُوا لِي قَمِيصًا، فَمَا فَرِحْتُ بِشَيْءٍ فَرَحِي بِذَلِكَ
القميص.

Tidak ada di antara kaumku yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya daripada aku. Sebab, selama ini aku senantiasa berguru langsung kepada rombongan musafir yang melintasi negeri kami. Oleh karena itu, mereka menyuruhku mengimami mereka dalam keadaan aku baru berumur enam atau tujuh tahun. Aku mengenakan burdah (sejenis pakaian) yang dengannya pantatku tersingkap apabila aku sujud. Lantas ada seorang wanita dari penduduk kampung yang berkata, “Tidakkah kalian menutup pantat imam kalian dari kami. Mereka lantas membelikan gamis untukku. Belum pernah aku bergembira dengan sesuatu segembira yang kurasakan dengan adanya gamis itu.”
[HR. Bukhari]

Kata Ibnu Qudamah mengenai sisi pendalilannya, “Hal ini tersebar luas dan tidak ada yang mengingkari. Tidak ada riwayat yang sampai kepada kami bahwa Nabi ﷺ mengingkarinya, tidak juga dari kalangan sahabat Nabi”

Pada hadits ini, shalat ‘Amr bin Salamah dianggap sah kendati auratnya terbuka dengan kategori yang fatal dari segi pandangan dalam waktu yang lama, karena hal itu di luar kemampuannya. Ia tidak mampu lebih dari pakaiannya itu. Apabila menutup aurat merupakan syarat mutlak tanpa toleransi sama sekali kendati ada uzur, tentunya shalat ‘Amr bin Salamah batal dan akan datang pengingkaran dari Nabi atau sahabat Nabi . Ini berarti dimaafkan pula jika yang tersingkap dari aurat kategorinya sedikit tanpa sengaja.

Pada mazhab Hanbali, aurat yang tersingkap secara fatal dari segi kadarnya, tetapi singkat dari segi waktunya, dikategorikan sedikit sehingga dimaafkan.

📑 Fiqih Shalat Sesuai Sunah 96-97

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo