FiqihPuasa

HUKUM DONOR DARAH BAGI ORANG BERPUASA

🚦💉 HUKUM DONOR DARAH BAGI ORANG BERPUASA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Adapun kalau mengambil darah yang banyak dari orang yang berpuasa untuk didonorkan kepada seseorang yang membutuhkan misalnya, maka sesungguhnya apabila diambil darahnya yang banyak yang bisa berpengaruh terhadap badan seperti pengaruhnya berbekam, maka itu membatalkan puasa.

Atas dasar ini, apabila puasanya adalah puasa wajib maka sesungguhnya tidak boleh bagi dia untuk berdonor darah yang banyak untuk siapapun. Kecuali kalau orang yang memerlukan darah tersebut itu dalam keadaan darurat tidak mungkin untuk bersabar sampai menunggu tenggelam matahari, dan telah ditetapkan oleh dokter bahwasanya darahnya orang yang berpuasa ini bermanfaat bagi pasien, dan akan menghilangkan bahaya yang mengancamnya, maka dalam keadaan ini tidak mengapa dia untuk berdonor dan dia membatalkan puasanya dan makan dan minum sampai kembali pulih kekuatannya. Dan dia wajib mengqadha di hari yang lainnya wallahu alam.

📑 Fatawa arkanul Islam 478

 

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

 

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo