KOTORAN DAN KENCING HEWAN YANG HALAL DAGINGNYA ITU TIDAK NAJIS
ππ» KOTORAN DAN KENCING HEWAN YANG HALAL DAGINGNYA ITU TIDAK NAJIS
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Wajib bagi kita untuk mengetahui, mana yang suci dan mana yang najis dari kencing dan kotoran hewan.
Maka segala hewan yang halal dimakan dagingnya, kencing dan kotorannya itu suci, seperti unta, sapi, kambing dan semisalnya.
Karena Nabi ο·Ί dulu memerintahkan kaum uroniyun untuk mengikuti unta sedekah lalu mereka meminum kencing dan susunya.”
[Muttafaq ‘alaih]
Hal ini menunjukkan akan sucinya kencing unta, karena najis itu tidak boleh dipakai untuk berobat dan tidak boleh diminum.
Kalau ada yang berkata, sesungguhnya dibolehkan hal itu karena darurat, maka kita jawab : Nabi ο·Ί tidak menyuruh mereka untuk mencuci bekas kencingnya ketika mereka hendak shalat.
Dalam hadits yang shahih, Sesungguhnya Nabi ο·Ί dulu, (sebelum dibangunnya masjid) beliau shalat di kandang kambing dan memerintahkan untuk shalat di sana. [HR. Muslim]
Maka tempat tersebut tidak ragu lagi kalau kambing kencing di sana.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :
“Hukum asal dari kototran hewan itu suci kecuali yang dikecualikan syariat.” Selesai.
π Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiy 42
β©|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo