FiqihPuasa

HUKUM MENGELUARKAN SEDIKIT DARAH UNTUK DITES BAGI ORANG YANG BERPUASA

💉🚦HUKUM MENGELUARKAN SEDIKIT DARAH UNTUK DITES BAGI ORANG YANG BERPUASA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum Tes golongan darah bagi orang yang berpuasa apakah membatalkan puasa?

Jawaban :

Tidak membatalkan puasa dengan mengeluarkan darah untuk mengetes golongan darah. Karena dokter kadang memerlukan untuk mengambil sampel darah pasien untuk diuji dan ini tidak membatalkan puasa. Karena darah yang sedikit tidak berpengaruh kepada badan, sebagaimana pengaruhnya bekam.
Maka itu tidak membatalkan puasa.

Hukum asal adalah puasanya tetap tidak batal. Tidak boleh kita mengatakan ini batal kecuali dengan dalil syari’at, dan disini tidak ada dalil yang menunjukkan kalau orang yang berpuasa itu batal karena melakukan tes darah yang sedikit ini.

📑 Fatawa arkanul Islam 478

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo