MELAKUKAN PEMBATAL PUASA DALAM KEADAAN TIDAK TAHU
🚦❌ MELAKUKAN PEMBATAL PUASA DALAM KEADAAN TIDAK TAHU
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Saya melakukan sebagian pembatal-pembatal puasa dalam keadaan tidak mengetahui kalau itu membatalkan puasa dan Saya melakukannya dalam beberapa hari, yang saya tidak mengetahui jumlahnya sekarang. Bagaimana hukumnya?
Jawaban :
Tidak ada kewajiban apapun atasnya, dan tidak wajib untuk mengqadha.
Dan tidak ada dosa, karena dia tidak tahu kalau itu bisa membatalkan puasa, menurut pendapat yang rajih terkait puasanya orang yang berbekam dan yang dibekam.
📑 Fatawa Al-Liqaa Asy-Syahri 8/8 (format Syamilah).
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo