FiqihPuasa

BEBERAPA HUKUM RINGKAS TERKAIT I’TIKAF

‌‌🕌🚦BEBERAPA HUKUM RINGKAS TERKAIT I’TIKAF

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Saudari kita ummu Abdillah bertanya : Apa itu I’tikaf? Jika seorang ingin beri’tikaf, apa yg mesti dia lakukan dan apa saja yg dilarang? Bolehkah seorang wanita beri’tikaf di Masjidi Al-Haram, bagaimana caranya?

Jawaban :

I’tikaf itu ibadah yg sunnah, dan yg paling afdhalnya dikerjakan di bulan ramadan di masjid mana saja yg dilaksanakan padanya shalat jamaah, sebagaimana Allah Taala berfirman :

وَلَا تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَـٰكِفُونَ فِی ٱلۡمَسَـٰجِدِۗ

“Dan janganlah kalian menggauli mereka (isteri-isteri) sedangkan kalian sedang beri’tikaf di masjid-masjid.”
(QS. Al-Baqarah 187)

Dan tidak terlarang beri’tikaf di Masjid Al-Haram dan Masjid Al-Nabawy bagi laki-laki da wanita. Jika tidak memudharatkan orang-orang yang shalat dan tidak mengganggu siapapun. Maka tidak mengapa hal itu.

Dan ketika ia beri’tikaf, ia mesti menetapi tempat i’tikafnya, menyibukkan diri dengan berdzikir kepada Allah, beribadah, dan tidak keluar kecuali untuk hajat seorang insan seperti kencing, buang air besar, dan yg semisalnya. Atau untuk makan, jika memang tidak ada yg mengantarkan makanannya, ia bisa keluar untuk hajatnya. Dulu Nabi shallallahu alaihi wasallam keluar untuk memenuhi hajatnya.

Tidak boleh seorang wanita untuk digauli oleh suaminya tatkala ia sedang beri’tikaf. Demikian juga seorang laki-laki yang beritikaf tidak boleh menggauli istrinya ketika sedang beritikaf. Karena Allah berfirman :

وَلَا تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَـٰكِفُونَ فِی ٱلۡمَسَـٰجِدِۗ

“Dan janganlah kalian menggauli mereka (isteri-isteri) sedangkan kalian sedang beri’tikaf di masjid-masjid. ”
(QS. Al-Baqarah 187)

Dan yang afdhal dia tidak berbincang dengan manusia sering-sering. Bahkan dia menyibukkan dengan ibadah dan ketaatan. Akan tetapi kalau sebagian saudaranya ada yg mengunjunginya, atau sebagian mahram mengunjungi seorang wanita (yg sedang itikaf),
atau saudarinya fillah, lalu ia mengobrol bersamanya, maka tidak mengapa.

Dulu Rasulullah ﷺ dikunjungi oleh isteri-isteri beliau dalam keadaan beliau beri’tikaf, lalu beliau bercakap-cakap dengan mereka sampai mereka pulang, hal itu tidak mengapa. Naam.

I’tikaf itu adalah berdiam di masjid, berdiam di masjid untuk menaati Allah Taala, sama saja apakah sebentar ataupun lama, tidak dibatasi sehari atau dua hari, tiada batasan tertentu, baik paling sedikitnya ataupun paling lamanya. Menurut pendapat yang shahih.

Hukumnya itu disyariatkan dan termasuk ibadah yang disyariatkan, kecuali jika ia bernadzar untuk beritikaf, maka menjadi wajib hukumnya karena nadzar.
Pada kaum pria dan wanita itu sama.

Tidak disyaratkan harus dengan berpuasa menurut pendapat yang shahih. Kalu seorang beri’tikaf dalam keadaan ia tidak berpuasa, maka tidak mengapa. Naam, yakni di luar ramadan.

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 16/490-491

⏩|| Grup Whatsapp Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo