HUKUM TERKAIT ORANG YANG SUDAH TUA YANG TIDAK MAMPU BERPUASA
🏠⛱ 🌷HUKUM TERKAIT ORANG YANG SUDAH TUA YANG TIDAK MAMPU BERPUASA
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Saya memiliki seorang ayah yang sudah sepuh usianya dan dia sudah tidak memiliki ingatan lagi, dalam keadaan tidak mampu berpuasa ramadhan. Maka aku membayarkan atasnya 15 riyal setiap hari. Apakah hal ini boleh?
Jawaban :
🔹 Apabila akalnya telah hilang dan dia sudah tidak memiliki lagi ingatan, telah hilang pikirannya, maka dia tidak ada kewajiban apa-apa, tidak wajib bersedekah (bayar fidyah) dan tidak wajib yang lainnya.
🔹 Adapun apabila akalnya masih ada, kesadarannya masih ada, akan tetapi dia tidak mampu berpuasa, maka sesungguhnya engkau membayarkan Fidyah atasnya. Memberi makan fakir miskin, bukan memberikan uang dirham, untuk memberikan makan atas orangtuamu setiap harinya setengah sha’, totalnya 15 sha’.
Dalam bentuk makanan diberikan kepada sebagian orang-orang fakir. Apabila kesadarannya akalnya masih ada.
Adapun apabila kesadarannya, pikirannya sudah tidak ada, maka tidak ada kewajiban apa-apa, tidak wajib bayar fidyah dan selainnya.
📑 Majmu fatawa 15/209
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo