BEBERAPA PEMBAHASAN RINGKAS TERKAIT ITIKAF BULAN RAMADAN
🍃🌼 BEBERAPA PEMBAHASAN RINGKAS TERKAIT ITIKAF BULAN RAMADAN
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.
PENGERTIAN I’TIKAF
I’tikaf adalah tetap tinggal di masjid untuk fokus menjalankan ketaatan kepada Allah, dan itu hukumnya Sunnah untuk bisa mendapatkan Lailatul qadar, Allah berisyarat akan hal ini dalam Al-Quran dengan FirmanNya :
Dan janganlah kalian menggauli mereka (istri-istri kalian) dalam keadaan kalian sedang beri’tikaf di masjid-masjid.
[QS. Al-Baqarah 187] H. 842
APA HUKUM I’TIKAF BULAN RAMADAN?
Itikaf di bulan ramadan hukumnya sunnah, Nabi ﷺ mengerjakannya di saat beliau hidup, demikian juga para istri beliau juga beritikaf sepeninggal beliau. Dan para ulama sepakat bahwasanya itikaf itu sunnah hukumnya.
H. 844
APA SAJA YANG DILAKUKAN ORANG YANG BERITIKAF
Hendaknya seorang yang beritikaf menetapi masjid untuk menjalankan ketaatan kepada Allah Taala. Dia meninggalkan aktivitas dunia untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, menjauhi urusan dunianya. Menjalankan berbagai ketaatan seperti shalat,membaca Al-Quran, berdzikir dan selainnya. Dan dulu Rasulullah ﷺ beritikaf untuk mencari lailatul qadar.
H 844
JIKA ORANG TUA TIDAK MENGIZINKAN KITA BERITIKAF
Itikaf itu hukumnya sunnah, sedangkan berbakti kepada kedua orang tua itu wajib, maka perkara yang sunnah tidak bisa menggugurkan perkara wajib, tidak bisa mengalahkan perkara wajib, karena perkara wajib itu harus didahulukan. H. 845
APAKAH ITIKAF BISA DIKERJAKAN DILUAR RAMADAN?
Yang disyariatkan hendaknya di bulan ramadan saja, karena dulu Nabi ﷺ tidak beritikaf selain bulan ramadan, kecuali beliau dulu pernah beritikaf di bulan syawal ketika beliau tidak beritikaf dalam suatu tahun di bulan ramadhan, lalu beritikaf di bulan syawal.
Akan tetapi kalau beritikaf di selain ramadan boleh-boleh saja. Dulu Umar radhiyallahu anhu pernah bertanya kepada Nabi ﷺ , Saya bernadzar beritikaf satu malam di Masjidil Haram. Maka Nabi ﷺ berkata : “Tunaikan nadzarmu.”
Akan tetapi seorang tidak diperintahkan atau diminta beritikaf di selain ramadan. H.846
APAKAH ITIKAF BOLEH DIKERJAKAN DI SELAIN TIGA MASJID?
Boleh beritikaf di selain tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Dalilnya adalah keumuman firman Allah :
Dan janganlah kalian menggauli istri-istri kalian sedangkan kalian sedang beritikaf di masjid-masjid. H.846
APA SAJA RUKUN DAN SYARAT ITIKAF?
Rukun itikaf adalah menetapi masjid untuk menjalankan ketaatan kepada Allah beribadah kepadaNya, mencurahkan waktu untuk beribadah kepadaNya.
Adapun syaratnya, sama dengan syarat ibadah lainnya. Islam, berakal, dan sah saja dilakukan orang yang belum baligh, boleh dilakukan laki-laki ataukah wanita, boleh juga tanpa berpuasa, dan boleh dilakukan di setiap masjid. H 848
DIMANA SEORANG WANITA BISA BERITIKAF?
Jika seorang wanita ingin beritikaf, hanya saja itikafnya di masjid, apabila tidak ada perkara yang dilarang syariat. Maka jika ada perkara yang terlarang dalam syairiat, maka dia tidak boleh beritikaf. H. 848
KAPAN DIMULAI ITIKAF?
Jumhur ulama berpendapat bahwasanya itikaf dimulai di malam ke 21, bukan di fajar hari ke 21. Adapun hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam shahih Bukhari :
“Maka ketika shalat subuh beliau ﷺ masuk ke tempat itikafnya.”
Maka jumhur menjawab hadits ini, bahwasanya Nabi ﷺ memisahkan diri dari manusia dari sejak subuh. Adapun niat itikafnya maka dimulai dari awal malam. Karena sepuluh terakhir dimulai dari tenggelam matahari di hari ke 20. H. 855
KAPAN SEORANG YANG BERITIKAF KELUAR MENGAKHIRI ITIKAFNYA?
Seorang yang beritikaf mengakhiri itikafnya jika berakhir bulan ramadan, ramadan berakhir dengan tenggelam matahari malam ied. H. 856
MACAM-MACAM KELUARNYA ORANG YANG BERITIKAF DARI MASJID
Keluarnya orang yang beritikaf ada tiga macam :
1. Keluarnya karena perkara yang menafikan itikaf, seperti keluar untuk berjimak dengan istrinya, atau untuk jual beli dan semisalnya dari perkara yang bertentangan dengan itikaf. Keluar yg demikian hukumnya tidak boleh, jika terjadi dalam itikafnya maka membatalkan itikafnya.
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️
⬆️⬆️⬆️⬆️⬆️
2. Keluarnya karena perkara yang memang mesti dilakukan, seperti untuk makan dan minun, jika memang tidak ada orang yang membawakannya. Keluar untuk buang hajat, dan semisalnya dari perkara yang harus dan sudah rutin dilakukan. Maka keluar jenis ini dia boleh melakukannya.
3. Perkara yang tidak menafikan itikaf akan tetapi dia mesti melakukannya, seperti mengantar jenazah, menjenguk orang sakit, mengunjungi kerabat, dan semisalnya dari amalan ketaatan, akan tetapi dia mesti lakukan. Maka para ulama mengatakan :
Jika dia mempersyaratkannya di awal itikafnya, maka dia boleh melakukannya, dan jika tidak mempersyaratkan, maka dia tidak boleh melakukannya.
Ini adalah beberapa hal terkait keluarnya orang yang beritikaf.
Wallahu alam. H. 858
APA SAJA YANG DISUNNAHKAN SAAT ITIKAF?
Sunnah-sunnah itikaf hendaknya seorang menyibukkan dengan ketaatan kepada Allah seperti membaca Al-Quran, berdzikir, shalat dan selainnya. Dan janganlah menyia-nyiakan waktunya dalm perkara yang tidak berfaedah, sebagaimana dilakukan sebagian orang yang beritikaf, dia tinggal di masjid tapi banyak orang mendatanginya dan bercerita dan terputuslah itikafnya tanpa faedah.
Adapun bercerita kadang-kadang dengan sebagian orang atau keluarga maka tidak mengapa. H. 859.
BEBERAPA MACAM PERBUATAN ORANG YANG ITIKAF
Perbuatan orang yang beritikaf ada yang mubah, ada yang disyariatkan, ada yang dianjurkan dan ada yang dilarang.
1. Adapun yang disyariatkan seperti melakukan ketaatan kepada Allah, beribadah dan mendekatkan diri kepadaNya dan ini adalah inti dari itikaf.
2. Adapun yang dilarang adalah perkara yang menafikan itikaf, seperti keluar masjid tanpa udzur, melakukan jual beli atau berjimak dengan istrinya dan semisalnya dari perkara yang membatalkan itikaf karena menafikan maksud itikaf.
3. Adapun perkara yang mubah seperti berbincang dengan manusia, menanyakan kabar mereka, dan selainnya dari perkara yang Allah bolehkan. Termasuk juga keluar untuk perkara yang mesti seperti makan dan minum jika memang tidak ada yang membawakannya. Keluar untuk buang hajat, demikian juga keluar karena perkara yang disyariatkan bahwan wajib, seperti mandi janabah.
4. Adapun keluarnya untuk perkara yang disyariatkan yang tidak wajib, jika dia mempersyaratkannya (sebelum itikaf) maka tidak mengapa, jika tidak mempersyaratkan maka tidak boleh keluar. Seperti keluar menjenguk orang sakit, mengantar jenazah dan semisalnya. 860
📑 Petikan dari Fatawa Zakat wa Shiyaam 842-860
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo