TIDAK JATUHNYA TALAK DALAM KEADAAN MARAH
TIDAK JATUHNYA TALAK DALAM KEADAAN MARAH
Dari Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Kepada Saudara yang mulia Hakim Mahkamah Al-Haraan semoga Allah menyelamatkan beliau.
Wahai yang mulia, Surat Anda yang bernomor 482 tanggal 7-11- 1398 telah sampai, semoga Allah memberikan petunjuknya kepada anda.
Dan saya memahami apa yang anda isyaratkan berkaitan dengan talaknya seorang suami terhadap istrinya dengan ucapan : Engkau saya talak tujuh kali.
Dan telah berlalu bahwasannya talaknya itu teranggap satu kali saja.
Dan persaksian saksi menyatakan bahwasannya ketika mengucapkan talak terakhir dia dalam puncak kemarahan.
Kemudian sang suami bersumpah atas hal itu.
Berdasarkan apa yang telah disebutkan maka saya berfatwa, bahwasanya talaknya yg disebutkan itu tidak terjatuh dan istrinya tetap berada dalam tanggungannya, karena dalil-dalil syariat menunjukkan akan hal itu. Diantaranya adalah hadits yang terkenal dari Aisyah radhiallahu anha, bahwasanya Nabi ﷺ bersabda :
لا طلاق ولا عتاق في إغلاق.
“Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak ketika kondisi terkunci.”
HR. Ahmad Abu Daud Ibnu Majah dan disahihkan oleh Al-Hakim.
Dan sejumlah ulama di antara mereka adalah Imam Ahmad menafsirkan bahwasanya makna “terkunci” di sini adalah bermakna terpaksa atau marah.
Maka aku berharap kepada yang mulia untuk menerangkan kepada semua pihak akan hal itu.
Semoga Allah memberikan pahala kepada anda dan mensyukuri usaha anda.
Majmu Al-Fatawa 21/391
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo