LARANGAN MENGUMUMKAN BARANG HILANG DI MASJID
🕌🚦LARANGAN MENGUMUMKAN BARANG HILANG DI MASJID
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda :
من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل : لا ردها الله عليك. لا فإن المسجد لم تبن لهذا.
“Barangsiapa mendengar seorang yang mengumumkan barang hilang di masjid, maka hendaknya mengatakan kepadanya : Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu kepadamu, karena sesungguhnya masjid-masjid tidaklah dibangun untuk ini.”
HR. Muslim.
Syaikh Abdullah Al-Bassaam rahimahullah berkata :
Diantara faedah yang diambil dari hadits ini :
▪️ Sesungguhnya barangsiapa yang mendengar seseorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid, hendaknya dia mendoakan orang ini dengan suara keras mengatakan : “Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu kepadamu karena masjid-masjid tidak dibangun untuk ini.”
▪️ Hukum ini bermakna umum sama saja, apakah yang hilang berupa hewan, barang, uang atau selain itu dengan keumuman bahwasannya masjid tidak dibangun untuk ini.
▪️ Hadits ini menunjukkan haramnya mengumumkan barang hilang di masjid, dan wajibnya mendoakan orang ini dengan doa ini, agar dia diberitahu kalau dirinya berhak mendapatkan doa ini. Tatkala dia menjadikan masjid sebagai tempat mengumumkan barang hilang dan mengganggu orang-orang yang shalat dan yang sedang beribadah dengan amalan dunia.
▪️ Zhahirnya hadits, kalau dia keluar di pintu masjid lalu dia mengumumkannya di sana, maka itu tidak diharamkan, karena itu bukan bagian dari masjid.
▪️ Ibnu Katsir rahimahullah berkata masjid-masjid itu adalah tempat yang paling Allah cintai di muka bumi, dan masjid adalah rumah-rumah Allah, yang Allah di sembah di dalamnya. Allah berfirman :
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرۡفَعَ وَيُذۡكَرَ فِيهَا ٱسۡمُهُۥ
“(Cahaya itu) di rumah-rumah Allah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya.”
(QS. An-Nur 36)
memerintahkan untuk mensucikan masjid dari kotoran, permainan sia-sia, ucapan dan perbuatan yang tidak pantas di dalamnya.
▪️ Dalam riwayat Thabrani dalam Al-Kabir dan Ibnu Majah dari hadis Wailah, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda :
“Jauhkan dari masjid-masjid kalian, orang-orang gila, anak-anak kalian dan mengangkat suara-suara kalian.”
Akan tetapi Abdul Haq berkata tentang hadits ini : Sesungguhnya hadits ini tidak ada asalnya.
Ibnu Hajar mengatakan, hadits memiliki jalan dan sanad, tapi semuanya lemah.
▪️ Sebagaimana diharamkan bagi pemilik barang hilang untuk mengumumkannya di masjid, demikian juga diharamkan bagi orang yang menemukan barang, untuk mengumumkan di masjid mencari pemiliknya. Hal itu disebutkan para fuqaha, termasuk di antara mereka mazhab Hambali.
📑 Taudhih Al-Ahkaam 2/122-123
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo