FiqihPuasa

OBAT TETES MATA DAN TETES TELINGA TIDAKLAH MEMBATALKAN PUASA.

🌹🌵📚 OBAT TETES MATA DAN TETES TELINGA TIDAKLAH MEMBATALKAN PUASA.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Adapun obat tetes mata dan yang semisalnya bercelak mata, demikian juga obat tetes hidung, maka sesungguhnya itu tidak membatalkan puasa.

Karena tidak ada dalil yang menetapkan demikian, dan juga tidak semakna dengan pembatal yang ada dalilnya.

Mata itu bukanlah tempat untuk masuknya makan dan minum, demikian juga telinga, maka dia seperti anggota badan yang lainnya dari jasad. Para ulama mengatakan kalau seandainya seorang insan melumuri sesuatu ke dalam kedua kakinya lalu dia merasakan hal itu di kerongkongannya, maka itu tidak membatalkan puasa. Karena hal itu bukanlah jalan masuknya makanan.

Oleh karena itu apabila seorang bercelak mata atau melakukan obat tetes mata atau obat tetes telinga, maka hal itu tidaklah membatalkan puasa, sekalipun dia merasakan di kerongkongannya.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 19/206

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo