Fatwa Ulama

NASEHAT UNTUK PARA ORANG TUA YANG MEMINTA MAHAR MAHAL ATAS PUTRINYA

💍🎉🌹NASEHAT UNTUK PARA ORANG TUA YANG MEMINTA MAHAR MAHAL ATAS PUTRINYA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Ada seorang pemuda yang tidak mampu untuk menikah karena melihat mahar yang begitu mahal, maka apa nasehat anda kepadanya, padahal dia adalah seorang penuntut ilmu syar’i. Apakah ada nasehat untuk para ayah dan para Wali anak-anak gadis?

Jawaban :

بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله رب العالمين، وأصلي وأسلم على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه، ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين.

Saya nasehatkan kepada pemuda ini dengan apa yang dibimbingkan oleh Nabi ﷺ, beliau bersabda :

يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطعه فعليه بالصوم؛ فإنه له وجاء.

“Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang sudah mampu hendaknya dia menikah. karena sesungguhnya dia lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena itu sebagai benteng pelindung baginya.
HR. Bukhari.

Demikian Nabi ﷺ membimbing para pemuda dan memerintahkan mereka untuk bersabar, menjaga kehormatan diri mereka, agar Allah memberikan kecukupan kepada mereka. Sebagaimana Allah berfirman :

وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
(QS. An-Nur 33)

Dalam satu hadits :

“Ada 3 golongan yang wajib atas Allah membantu mereka.” Beliau menyebutkan di antara mereka adalah :
“orang yang ingin menikah karena ingin menjaga kehormatan diri.”

Adapun nasihat kami kepada para wali para anak gadis, sesungguhnya kami mengingatkan mereka untuk takut kepada Allah terhadap orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya dari anak-anak gadisnya.
Kami mengingatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah dalam menjaga anak perempuannya, kami mengingatkan mereka agar menikahkan anak-anak perempuan mereka dengan orang yang diridhoi agamanya dan akhlaknya.
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

«إذا أتاكم من ترضون دينه وخلقه فأنكحوه، إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد كبير»

“Apabila ada orang yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya datang melamar putri kalian, maka nikahkan dia. Kalau tidak niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.”

Kami mengingatkan mereka, sesungguhnya maksud dan tujuan menikah bukanlah untuk mengumpulkan harta, bukan harta untuk sang istri bukan juga untuk keluarganya.

Tujuan menikah adalah menjaga kehormatan diri dari pasangan suami istri, untuk menjaga kemaluan menundukkan pandangan.
Tujuan menikah adalah agar Allah menjadikan dari kedua pasangan suami istri ini anak-anak yang sholeh, yang bermanfaat di kehidupannya, memberikan manfaat kepada kedua orang tuanya di masa hidupnya atau setelah kematiannya.
Tujuan menikah adalah untuk mencegah sebab-sebab kejelekan dan fitnah, kerusakan.
Tujuan menikah adalah banyak sekali yang tidak cukup untuk disebutkan di sini.

Bukanlah tujuan menikah adalah untuk memperoleh harta. Memperoleh harta itu adalah dengan jual beli, sewa menyewa, bekerja dan semisal itu.
Hendaknya para wali bertakwa kepada Allah pada diri mereka dan juga orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.

Duhai Alangkah bagusnya kalau seandainya setiap kabilah berkumpul dan menetapkan mahar yang sesuai, yang dengannya bisa tercukupi, tidak memberatkan dan tidak juga menyusahkan.
Dan hendaknya untuk diketahui bahwasannya pernikahan yang paling banyak barokahnya adalah yang paling mudah biayanya.
Dan sesungguhnya semakin manusia meninggikan mahar, maka perkaranya akan menjadi semakin sulit. Dan sesungguhnya seseorang apabila dia telah mengeluarkan ratusan ribu (riyal) untuk mahar, dalam keadaan dia orang yang susah, maka dia akan berhutang meminjam dan akan memberati diri dengan hutang.

Kemudian kalau seandainya terjadi di perselisihan dengan istrinya terasa berat bagi dia untuk mentalak nya dan menceraikannya, kecuali kalau maharnya itu dikembalikan kepadanya.

Dan hartanya tadi bisa jadi sudah habis.
Akan terasa berat bagi keluarga sang istri atau bagi sang istri untuk mengembalikannya, sehingga terjadilah mudhorot yang besar.

Maka aku katakan kalau seandainya setiap qobilah bisa berkumpul dan bersepakat.
Dan para pembesar dan para tokoh-tokoh qobilah itu bersepakat, lalu mereka menetapkan mahar yang dengannya sudah tercukupi dan mereka memberi sanksi orang yang menunda pernikahan tanpa sebab yang syar’i, niscaya ini adalah satu kebaikan yang besar.

https://binothaimeen.net/content/11034

#nikah #mahar #hutang #suami #istri #talak

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo