FiqihQurban

SATU KURBAN CUKUP UNTUK SATU RUMAH, SEKALIPUN BERISI BEBERAPA KELUARGA SELAMA DAPURNYA SATU

🍃🌼 SATU KURBAN CUKUP UNTUK SATU RUMAH, SEKALIPUN BERISI BEBERAPA KELUARGA SELAMA DAPURNYA SATU

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah seekor kurban diperbolehkan untuk dua laki-laki saudara kandung, rumah mereka satu bersama anak-anak mereka, makan minum mereka satu (dapurnya satu)?

Jawaban :

Naam, boleh hukumnya mencukupkan satu kurban untuk satu penghuni rumah sekalipun berisi dua keluarga, dan dengan itu pahala kurbannya merata untuk mereka.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 25/37-38

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo