FiqihHaji & Umroh

BOLEHKAN SEORANG YANG SEDANG IBADAH HAJI, DIA BERKURBAN DI KAMPUNG HALAMANNYA?

🍃🌻 BOLEHKAN SEORANG YANG SEDANG IBADAH HAJI, DIA BERKURBAN DI KAMPUNG HALAMANNYA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Jika ia yg sedang berhaji adalah pemimpin keluarganya, maka ia bisa berkurban. Dalam artian, dia mengatakan kepada keluarganya : hendaknya kalian menyembelih kurban untukku dan kalian. Lalu ia memberikan uang kepada keluarganya untuk membeli hewan kurban.

Adapun kalau dia ingin berkurban di Mekkah maka tidak boleh. Karena orang yang sedang berhaji itu bukan menyembelih kurban tapi menyembelih hadyu.

Oleh karena itu Nabi ﷺ tidak pernah menyembelih kurban saat haji wada’, padahal beliau itu selalu menyembelih kurban setiap tahun.
Saat haji wada’ beliau hanya menyembelih hadyu saja, seratus ekor onta. Beliau menyembelih 63 ekor sendiri dan sisanya diserahkan kepada Ali radhiyallahu ‘anhu untuk menyembelihnya.
Beliau mengatakan : Sembelihlah hadyu, dan bukan kurban.

Atas dasar ini, maka kita katakan : Bagi orang yang sedang ibadah haji dan dia kepala rumah tangga hendaknya dia berwasiat kepada keluarganya di (kampung halaman) untuk membeli kurban dari hartanya dan agar mereka berkurban untuknya dan keluarganya.
Adapun di Mekkah maka menyembelih hadyu.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 25/42

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo