FiqihShalat

SHALAT ITU TIDAK BOLEH DITINGGALKAN SELAMANYA.

🏘🌻🌹 SHALAT ITU TIDAK BOLEH DITINGGALKAN SELAMANYA.

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Sesungguhnya shalat itu tidak boleh ditinggalkan selamanya. Maka orang yang sakit tetap harus shalat sambil berdiri, dan jika ia butuh bersandar dengan tongkat atau yang semisalnya untuk berdiri maka tidak mengapa hal itu.
Karena tidaklah suatu kewajiban bisa dijalankan kecuali dengan perkara tersebut, maka perkara tersebut hukumnya wajib juga.

Maka jika orang yang sakit tidak bisa berdiri untuk shalat, tatkala tidak mampu atau terasa berat atasnya, atau karena kawatir tambah parah sakitnya ketika berdiri atau tertunda sembuhnya, maka saat itu ia bisa shalat sambil duduk.

Tidak dipersyaratkan bolehnya shalat duduk itu karena tidak mungkin berdiri. (Seorang boleh shalat sambil duduk karena mengalami kesulitan berat jika ia berdiri).
Dan tidak boleh shalat duduk karena sedikit kesulitan, bahkan harus kesulitan yang nyata.

Para ulama sepakat bahwasanya orang yang tidak mampu berdiri karena sakit, ia boleh shalat sambil duduk, tidak perlu mengulang dan tidak berkurang pahalanya.

Tatacara duduknya sesuai yang mudah baginya, karena syariat tidak menetapkan tatacara duduk khusus, maka bagaimanapun cara duduknya maka boleh.

Dan jika seorang yang sakit tidak mampu shalat sambil duduk, tatkala ia merasa kesulitan dengan kesulitan nyata, atau benar-benar tidak mampu, maka hendaknya ia berbaring miring menghadap kiblat. Dan hendaknya menggunakan pinggang kanan.
Dan jika tidak ada orang yang menghadapkannya ke kiblat dan ia tidak bisa menghadap sendiri ke kiblat maka ia bisa shalat sesuai kondisi nya menghadap ke mana saja yang mudah.

Dan jika seorang yang sakit itu tidak mampu shalat berbaring pinggangnya, maka ia mesti shalat terlentang dan kedua kakinya di arah kiblat kalau memang mungkin.

Dan jika seorang yg sakit shalat sambil duduk dan ia tidak mampu sujud di lantai, atau seorang shalat miring dengan pinggangnya, atau shalat terlentang, maka dia cukup berisyarat untuk rukuk dan sujudnya. Hendaknya ia menjadikan isyarat untuk sujudnya lebih rendah daripada rukuk.
Dan jika seorang sakit shalat duduk dan dia masih mampu sujud di lantai, maka dia wajib sujud di lantai dan tidak boleh berisyarat.

📑 Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 121-122

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo