FiqihPuasa

SEORANG YANG SAKIT YANG TIADA HARAPAN SEMBUH, BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAHNYA? 

🍱🚦📚 SEORANG YANG SAKIT YANG TIADA HARAPAN SEMBUH, BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAHNYA? 

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan :

 

Ada seorang yang sakit tiada harapan sembuh lagi dia tidak mampu berpuasa, bagaimana hukumnya?

Berikan kami fatwa, semoga Allah membalas anda segala kebaikan.

 

Jawaban :

 

Seorang yang sakit yang tiada harapan sembuh itu tidak wajib berpuasa, karena dia tidak mampu. Akan tetapi dia wajib melakukan gantinya puasa, yaitu memberi makan setiap hari yang dia tinggalkan satu orang miskin ini, hal ini jika dia berakal dan baligh.

 

Cara memberi makan ada dua cara :

 

1️⃣  Yang pertama : dia membuat makanan siap santap untuk makan malam, lalu dia mengundang para fakir miskin sejumlah hari yang dia tinggalkan (tidak berpuasa). Hal ini seperti yang dilakukan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dahulu. Beliau melakukan hal itu ketika beliau sudah tua.

 

2️⃣ Cara yang kedua : dia membagikan dalam bentuk bahan makanan mentah, seperti gandum atau beras, seukuran satu mud berupa gandum atau beras. Itu ditakar dengan ukuran mud Nabi ﷺ, yaitu 1/4 sho’. Satu sho’ itu setara 2,040 kg, maka satu mud itu seukuran 0,510 kg.

Seorang memberi makan beras atau gandum seukuran ini. Dan kalau bisa ditambah daging untuk lauknya.

 

📑 Majmu Al-Fatawa 19/110

 

#fidyah #Puasa #sho’ #mud

 

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

 

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo