FiqihShalat

HUKUM MUSAFIR MENDAPATI DUA RAKAAT TERAKHIR BERSAMA IMAM YANG MUKIM, APAKAH DIA BISA MENGQASHAR SHALAT?

APABILA MUSAFIR MENDAPATI DUA RAKAAT TERAKHIR BERSAMA IMAM YG MUKIM, APAKAH DIA BISA MENGQASHAR SHALAT?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apabila seorang musafir mendapatkan imam yang mukim pada dua rakaat terakhir, Apakah dia bisa ikut salam bersama Imam dengan niat meng-qashar shalat ?

Jawaban ;

Tidak boleh seorang musafir, apabila dia bermakmum di belakang imam yang mukim untuk meng-qashar shalatnya. Berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ :

وما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا

“Apa-apa yang kalian dapatkan maka hendaknya kalian kerjakan shalat, dan apa-apa yang kalian tertinggal, maka hendaknya kalian sempurnakan.”

Atas dasar ini, apabila seorang musafir mendapati imam yang mukim pada dua rakaat terakhir, maka wajib bagi dia untuk menambahkan dua rakaat lagi setelah imam salam.
Dan dia tidak boleh untuk salam bersama Imamnya dengan niat untuk mengqashar shalat dua rakaat.
Wallahualam.

? Fatawa Arkaan Al-Islam 307

#shalatmusafir #safar #imam #qashar #makmum

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com