HUKUM SEORANG YANG MELAKUKAN KEBIASAAN ONANI
HUKUM SEORANG YG MELAKUKAN KEBIASAAN RAHASIA.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Saya seorang pemuda berusia kurang lebih 24 th, saya melakukan kebiasaan rahasia (onani), dan saya belum memiliki kemampuan menikah. Setiap kali saya bertekad untuk bertaubat dari perbuatan ini, saya kembali melakukannya kali kedua. Dan kami telah terjatuh kedalam perbuatan yg buruk ini. Mohon kepada syaikh yg mulia untuk menjelaskan kepada kami perkara ini. Apakah hukumnya haram atau bagaimana? Apakah hadits yg menyebutkan :
سبعة لا يكلمهم الله يوم القييامة ولا يزكيهم…. الحديث منهم الناكح يده
“Ada tujuh golongan yg Allah tidak akan mengajak bicara kepadanya pada hari kiamat dan tidak menyucikan mereka.. Salah satunya : Orang yg menikah dengan tangannya.. ”
Apakah ini hadits yg shahih. Kami mengharapkan penjelasan. Jazakumullah khairan.
Jawaban :
Kebiasaan rahasia hukumnya mungkar tidak boleh dan sesungguhnya wajib atas setiap muslim untuk meninggalkannya dan bertaubat kepada Allah darinya. Karena sesungguhnya hal itu menyelisihi Firman Allah Azza wa Jalla :
وَٱلَّذِینَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ.
إِلَّا عَلَىٰۤ أَزۡوَ ٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَیۡرُ مَلُومِینَ . فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَاۤءَ ذَ ٰلِكَ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ
“Dan mereka-mereka yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka, kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya yang demikian itu mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang mencari selain daripada itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
QS. Al-Mukminun 7-5.
Dan juga berdasarkan apa yang disebutkan oleh para ulama dan para dokter, bahwasanya kebiasaan rahasia itu memiliki mudharat yang banyak, yang wajib untuk di jauhi.
Dan Allah mengharamkan segala perkara yang memudaratkan dalam urusan agama atau dunianya. Adapun hadits yang disebutkan di sana tujuh golongan, yang disebutkan salah satunya adalah orang yang menikah dengan tangannya, itu adalah Hadits yang Dhaif (lemah) tidak shahih menurut para Ulama.
? Majmu Al-Fatawa 22/405
#kebiasaanrahasia #onani #taubat #nikah
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com