HUKUM SHALAT DIATAS MOBIL KARENA ADA UDZUR
🚍⏰📌 HUKUM SHALAT DIATAS MOBIL KARENA ADA UDZUR
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah boleh shalat diatas mobil karena ada udzur?
Jawaban :
▫️ Jika dia sedang naik mobil dan sudah masuk waktu shalat dan dia tahu bahwasanya sopirnya akan berhenti sebelum habis waktu salat, maka hendaknya dia bersabar sampai mobil berhenti dan dia menunaikan shalat secara sempurna.
▫️ Kalau dia tahu bahwasanya mobilnya tidak berhenti dan sopirnya tidak mau berhenti jika diperintahkan untuk singgah shalat, maka hendaknya dia shalat sesuai yang dia mampu dari menghadap kiblat dan selainnya.
▫️ Kalau seandainya dia ragu-ragu, apakah sopirnya mau berhenti atau tidak, hendaknya dia bersabar sampai dia khawatir habis waktu, baru dia menunaikan shalat di atas kendaraan, bersamaan dengan itu dia mesti berusaha semampunya untuk shalat dan orang yang bersamanya tepat pada waktunya dengan tumakninah.
▫️Maka jika dia telah mengerjakan shalat dengan keadaan seperti ini yang dia diberi udzur padanya, apabila dia turun dari mobil sebelum habis waktu, dia tidak wajib mengulangi shalatnya.
📑 Fatawa As-Sa’diyyah 126
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo