FiqihZakat

APABILA MENEMUKAN HARTA EMAS ATAU PERAK YANG TERKUBUR DI DALAM TANAH.

⚖🌻📚 APABILA MENEMUKAN HARTA EMAS ATAU PERAK YANG TERKUBUR DI DALAM TANAH.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Ada seorang menemukan sejumlah uang sekitar dua puluh junaih berupa perak di dalam lubang. Lalu di mengambilnya dan memakainya untuk biaya pengobatan putranya, karena dia memang sangat membutuhkan. Apakah dia berdosa? Apakah di dalamnya ada zakat?

Jawaban :

Harta yang terkubur, jika padanya ada tanda-tanda kalau itu adalah harta kuno bukan milik kaum muslimin, maka itu namanya rikaz menurut para ulama. Dan wajib untuk dikeluarkan seperlimanya.
Dan jika mendapati harta rikaznya mencapai lima ribu misalnya, maka wajib dia keluarkan seribu. Dan sisanya menjadi miliknya.

Adapun kalau harta yang dia temukan tersebut terkubur di tanah itu tidak ada tanda-tanda kalau itu adalah harta yang dikubur di zaman jahiliyah dahulu, maka itu tergolong luqathah (barang temuan). Hendaknya dicari pemiliknya selama setahun. Jika pemiliknya ditemukan, maka hartanya diserahkan kepadanya. Jika tidak ditemukan maka itu menjadi milik yang menemukan.

📑 Fatawa Az-Zakat wa Al-Shiyam 82

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo